REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menyatakan ada aspek lain dalam perkara hukum dengan tersangka Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Matalitti terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 5 miliar untuk Kadin Jatim.
"Ada aspek lain terkait dengan kasus ini. Kalau secara formal memang sudah sesuai dengan prosedural. Namun, secara substansi hukum ada intervensi," katanya saat menjadi saksi ahli dari tim penasihat hukum La Nyalla Matalitti di sela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (8/4).
Ia mengemukakan perkara hukum dapat dipengaruhi kepentingan di luar hukum. Sebab, Kejaksaan adalah bagian dari penguasa dan jaksa dalam bekerja juga menjalankan perintah atasannya.
"Oleh karena itu, intervensi ini harus dibuktikan di pengadilan. Karena pengadilan merupakan lembaga merdeka yang tidak boleh dicampuri oleh pihak lain, termasuk dari pemerintah," katanya.
Menurut dia, diperlukan hakim sebagai filter untuk melihat dengan jernih dan menghindarkan terjadinya pengaruh kepentingan di luar kepentingan hukum. "Praperadilan bisa menjadi kontrol atas langkah-langkah kejaksaan untuk menguji apakah ada abuse of power, ada kesewenang-wenangan, ketika kejaksaan yang full power berhadapan dengan seorang warga sipil," katanya.
Chudry menambahkan, jika dalam perkara ini disebutkan posisi seseorang tidak disebutkan kaitannya dengan terdakwa sebelumnya, maka tidak bisa serta-merta seseorang itu disidik dan ditetapkan sebagai tersangka. "Oleh karena itu, dalam persidangan praperadilan ini nanti sebagai bentuk pembuktian tersebut," katanya.
Dalam persidangan tersebut, hakim tunggal yang menyidangkan sidang praperadilan yakni Ferdinandus sempat menolak pemberian keterangan dua saksi fakta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Sesuai dengan undang-undang kejaksaan disebutkan jika kejaksaan merupakan satu kesatuan, sehingga keterangan saksi fakta dari jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak perlu lagi dilakukan dalam persidangan ini karena hasil kerja jaksa tersebut sudah ada dalam berkas perkara," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim. Dalam kasus tersebut tersangka diduga melakukan tindakan korupsi dengan melakukan pembelian saham Initial Public Offering dari Bank Jatim senilai sekitar Rp 5 miliar.