REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai penggusuran di DKI Jakarta sudah terpola. Hal ini terbukti dengan penggusuran-penggusuran yang selama ini dilakukan pemerintah Jakarta.
Pengacara publik LBH, Matthew Michele Lenggu menerangkan, pola pertama, yakni tidak adanya musyawarah. “Warga secara tiba-tiba langsung mendapatkan surat peringatan,” kata Matthew melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/4).
Selanjutnya, nilai pajak bumi dan bangunan dibuat menjadi nol. Hal ini menunjukkan bahwa tanah maupun lahan yang ditempati oleh warga menjadi tidak bernilai.
Pemerintah Jakarta juga acap memanfaatkan aparat gabungan yang berlebihan. Hal ini terbukti dalam beberapa penggusuran Pemprov DKI Jakarta yang selalu menggunakan aparat gabungan yang terdiri dari aparat militer, polisi dan satpol PP yang jumlahnya mencapai ribuan. Dalam kasus di Kampung Pulo, kata dia, aparat kepolisian datang ke wilayah pemukiman warga dengan menggunakan senapan dan persenjataan lengkap.
“Tentunya ketiga hal ini menunjukkan bahwa penggusuran di DKI Jakarta sudah terpola dan berujung pada penggusuran paksa,” jelas dia.
Oleh karena itu, LBH Jakarta pun mengecam keras tindakan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan penggusuran terhadap warga Pasar Ikan. Pihaknya pun mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan penggusuran di DKI Jakarta.