REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah terus berusaha mencari solusi bagaimana mengatasi persoalan sampah. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, keberadaan sampah selama ini seolah diabaikan masyarakat. Hal itu terlihat dari kebiasaan masyarakat yang membuang sampah seenaknya sendiri.
Padahal, kalau sampah dibiarkan dan menumpuk lama-lama akan menimbulkan masalah serius di tengah masyarakat. “Teorinya seperti itu. Persoalan lingkungan baru kita sadari bahwa kalau dia sudah mengancam keluarga kita,” kata Siti dalam peluncuran iklan peduli lingkungan dengan tema 'Lakukan Hal Sederhana dengan Cinta yang Besar' di Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Menurut Siti, kampanye penyadaran lingkungan harus dimulai dari kesadaran publik. Untuk itu, publik harus terus mengkampanyekan gerakan cinta lingkungan. Karena itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak swasta maupun pegiat lingkungan yang ikut membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang ancaman sampah. “Kita sangat membutuhkan kampanye media publik," ujar politikus Partai Nasdem itu.
Siti juga menyinggung soal penerapan aturan konsumen harus membayar Rp 200 per kantong plastik saat belanja di pusat perbelanjaan hingga minimarket. Menurut dia, kebijakan itu dibuat bukan untuk memindahkan beban biaya kantong plastik dari korporasi ke konsumen.
Dia memastikan, dana yang dikumpulkan itu akan digunakan untuk mendukung kegiatan peduli lingkungan. Siti pun berjanji akan mengumpulkan para pengusaha ritel untuk membahas penggunaan dana itu lebih lanjut.
Direktur utama PT Sido Muncul Irwan Hidayat mengatakan, pencemaran lingkungan hidup sebanyak 70 persen disebabkan dari limbah domestik. Menurut dia, Indonesia merupakan negara kedua yang menyumbang sampah setelah Cina.
Irwan menyatakan, volume sampah yang dihasilkan masyarakat seluruh Indonesia mencapai 200 ribu ton per hari. Sebanyak 30 ribu ton merupakan sampah nonorganik atau plastik. “Namun, dari jumlah itu yang dapat didaur ulang hanya 10 ribu ton saja,” katanya.
Menurut Irwan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Standar aturan yang dimiliki Indonesia, kata dia, sama dengan yang berlaku di berbagai negara maju.
Selain itu, pemerintah juga memiliki program bank sampah. Ada tiga jenis sampah yang dikelola bank sampah, yaitu organik, nonorganik, dan sampah B3. Hanya saja, sambung dia, program bank sampah tidak dapat berjalan dengan baik kalau tidak dimulai dari lingkungan rumah.
“Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, untuk membantu mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus beramal dengan membantu para pemulung yang mencari nafkah di tempat pembungan sampah, kami meluncurkan iklan peduli lingkungan,” ucap Irwan.
Dia ingin, iklan yang dibuat perusahaannya itu dapat menumbuhkan kesadaran mayarakat. Selain itu, program tersebut kalau terealisasi juga bisa membantu meningkatkan pendapatan pemulung lantaran sampah rumah tangga sudah dipilah sesuai jenisnya.
"Saya harap maayarakat ikut peduli terhadap lingkungan dan kebersihan dimulai dari rumah maaing-masing," ujar Irwan.