Kamis 27 Feb 2025 15:37 WIB

Retribusi Sampah di Jakarta Rp 10 Ribu hingga Rp 77 Ribu, Ini Warga yang Dapat Gratis

Pemprov Jakarta menunda penerapan retribusi sampah untuk rumah tangga.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkut tumpukan sampah yang terbawa banjir di kawasan Jalan Kapuk Bongkaran, Cengkareng, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkut tumpukan sampah yang terbawa banjir di kawasan Jalan Kapuk Bongkaran, Cengkareng, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menunda penerapan retribusi sampah untuk rumah tangga. Semestinya, tarif retribusi sampah itu sudah mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, penundaan itu dilakukan karena rencana peraturan gubernur (pergub) yang disiapkan masih harus diharmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, proses harmonisasi masih terus dilakukan.

Baca Juga

"Nah kemarin beberapa waktu lalu kami rapat dengan Komisi D (DPRD) sepakat bahwa adanya penundaan retribusi sampah untuk rumah tangga. Akan tetapi untuk bisnis dan industri silahkan dilanjutkan," kata dia, Kamis (27/2/2025).

Artinya, ketika nanti regulasinya sudah diterbitkan, tarif retribusi untuk perusahaan dan industri secara otomatis akan mulai berlaku. Namun, tarif retribusi untuk rumah tangga, pihaknya harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukannya. Pasalnya, terdapat beberapa kalangan yang akan digratiskan pungutan retribusi.

Asep menjelaskan, dalam regulasi yang disiapkan, besaran tarif retribusi sampah itu berkisar mulai dari Rp 0 hingga Rp 77 ribu. Besaran tarif itu disesuaikan dengan daya listrik rumah.

Namun, menurut dia, masyarakat tetap bisa dibebaskan dari retribusi sampah apabila melakukan pemilihan sampah atau menjadi nasabah bank sampah. Karena itu, saat ini Pemprov Jakarta tengah giat melakukan pembentukan bank sampah di setiap rukun warga (RW).

"Ini juga menjadi salah satu upaya kami supaya pada saat penerapan retribusi, bank sampah itu sudah terbentuk. Kenapa? Karena masyarakat yang tidak berkenan, atau merasa keberatan dengan retribusi, maka akan mendapatkan pembebasan retribusi," kata Asep.

Ia menjelaskan, masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah atau secara aktif yang menyetorkan sampahnya sebulan empat kali, maka tidak berlaku lagi membayar retribusi. Karena itu, sebelum mengenakan tarif retribusi, Pemprov Jakarta lebih dulu menyiapkan infrastruktur bank sampah agar masyarakat bisa menjadi nasabah bank sampah.

"Kami sangat mengharapkan masyarakat memilih menjadi anggota bank sampah, menjadi nasabah bank sampah, dibanding masyarakat terkena retribusi," ujar Asep.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement