REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kantor Imigrasi Kelas 1 A Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaeman. Pencekalan tersebut membuat Aswad tidak bisa berpergian ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 A Kendari, Wisnu Widayat, Rabu (13/4) mengungkapkan, surat pencegahan ke luar negeri kepada bupati Konut itu dikeluarkan, setelah ada permintaan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait status Aswad Sulaeman sebagai terasangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor bupati tahun anggaran 2010-2011 senilai Rp 2,3 miliar.
"Selama dikeluarkanya surat pencekalan kepada bupati Konawe Utara, tidak diperbolehkan keluar negeri, meski beralasan menjalankan ibadah atau yang lainya," ujar Wisnu Widayat.
Sebelumnya, Bupati Konawe Utara Aswad Sulaeman, dikabarkan akan menunaikan ibadah Umrah di Tanah Suci Makkah. Namun rencana itu terpaksa dibatalkan, karena dia telah dicekal untuk tidak keluar negeri. Surat pencekalan itu, bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti yang disangkahkan.
Penetapan Aswad sebagai tersangka didasari surat perintah penyidikan (Sprindik) Kejaksaan Tinggi Sultra, tertanggal 20 Januari 2016. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti, yaitu keterangan saksi ahli dan hasil audit BPKP.
Dalam kasus yang sama, Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, sampai saat ini telah menetapkan 10 tersangka. Di antaranya, Gina Lolo, Ahmad Yani S, Cakunda, Siodinar, Usman, Alimuddin, Samsul Mustakim serta Arnol yang saat ini ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Empat orang di antaranya sudah di masukkan dalam rumah tahanan (rutan) kelas 1A Kendari dan rutan Unaaha di Kabupaten Konawe.