Kamis 14 Apr 2016 11:29 WIB

Australia Legalkan Obat Berbahan Daun Ganja

Red: Nur Aini
Daun ganja (ilustrasi)
Foto: news-medical.net
Daun ganja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Mulai 12 April 2016, parlemen negara bagian Victoria di Australia melegalkan obat berbahan daun ganja. Rancangan undang-undang (RUU) yang disebut dengan Access to Medicinal Cannabis itu telah diajukan 8 Desember 2015. Penerapannya akan dilakukan di awal 2017.

Seperti dikutip dari kantor berita Australia, AAP (12/4), penerima obat berbahan ganja itu di fase perdana akan meliputi pasien anak dengan epilepsi berat.  "Tentu sangat memilukan melihat keluarga harus memilih antara melanggar hukum dan melihat anak mereka menderita... dan sekarang mereka tidak perlu mengalami dilema itu," Menteri Kesehatan Australia Jill Hennessy.

Undang-undang ini memberikan kerangka hukum bagi pembuatan obat, pasokan, dan akses terhadap produk medis berbahan daun ganja untuk penduduk di negeri bagian Victoria. Menurut Jill Hennessy, obat-obatan berbahan baku daun ganja itu akan tersedia dalam bentuk minyak, kapsul, semprot, dan cairan. Secara bertahap akan dibuat tersedia untuk terapi rutin dan bagi mereka yang mengidap HIV.

Sebuah kantor khusus yang menangani pengobatan berbahan ganja juga akan didirikan untuk mengawasi pembuatan obat serta aspek klinis yang meliputinya. Obat berbahan ganja telah legal di berbagai negara, di antaranya 20 negara bagian di Amerika Serikat, Spanyol, Uruguay, dan Israel. Di tingkat federal Australia, undang-undang menanam ganja untuk keperluan medis atau sains telah disahkan pada bulan Februari 2016.

Semangat untuk melegalkan obat berbahan ganja juga menguat di negara bagian Queensland. Pada tahun lalu mereka mengumumkan uji coba pengobatan anak-anak pengidap epilepsi menggunakan ganja pada tahun ini.

Premier negara bagian New South Wales, Mike Baird, seperti disitir ABC.net.au juga mengumumkan 330 pasien yang mengalami muntah-muntah akibat kemoterapi akan ikut dalam uji coba klinis tablet berisi ganja buatan perusahaan Kanada. Uji coba ini merupakan kali ketiga setelah pengujian serupa dilakukan terhadap pasien dewasa dengan penyakit mematikan dan pasien anak penderita epilepsi akut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement