REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri segera kembali memeriksa artis Nikita Mirzani terkait kasus muncikari prostitusi artis untuk mendapatkan keterangan yang lengkap.
"Sudah kami panggil. Seharusnya minggu lalu, tapi (Nikita) enggak datang. Mudah-mudahan pekan ini dia bisa datang untuk dikonfrontasi," kata Kepala Subdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana, Kamis (14/4).
Ia menegaskan, keterangan Nikita sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas tersangka A. "Keterangan Nikita dengan tersangka A tidak sesuai, makanya mau dikonfrontasi," katanya.
Sementara, berkas kasus yang sama dengan tersangka Ferry Okviansah alias Ferry dan Ronal Rumagit alias Onal sudah lengkap atau P-21 dan tinggal menunggu agenda persidangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus tersebut bermula saat keduanya ditangkap oleh Bareskrim Polri di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Desember 2015. Dalam penangkapan itu, turut diamankan artis Nikita Mirzani dan model cantik yang juga mantan finalis Putri Indonesia Puty Revita.
Namun, kedua artis itu hanya dikenakan sebagai korban perdagangan orang.
Untuk ketiga tersangka itu, dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.