Kamis 14 Apr 2016 21:30 WIB

Kementan Pangkas Anggaran Hingga Rp 3,8 Triliun

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ismail Lazarde
Logo Kementerian Pertanian
Foto: antara
Logo Kementerian Pertanian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan penyesuaian program hasil pemangkasan untuk RAPBN-P 2016. Kementan menangkas anggaran sebanyak 12 persen atau senilai Rp 3,8 triliun.

“Kita telah lakukan kajian dengan eselon I, pemangkasan anggaran jangan sampai menyentuh sektor strategis padi, jagung, kedelai, cabai dan bawang,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, di Jakarta, Kamis (14/4).

Menurut Mentan, program terdampak pemangkasan di antaranya sektor peningkatan produksi tebu. Namun, pemerintah mengupayakan penggunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 30 triliun. “Pembiayaan serupa juga dilakukan untuk lada, karet, kopi, dan kakao, dikomersilkan karena mampu membiayai diri sendiri,” tuturnya.

Kementan juga memangkas program untuk biaya perjalanan dinas dan rehabilitasi gedung senilai Rp 200 miliar. Penundaan juga dilakukan untuk pembelian kendaraan dan yang lainnya yang tidak mengarah pada kepentingan petani.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menyebutkan, perubahan anggaran jangan sampai mengganggu keberjalanan program prioritas. Ia juga meminta Kementan menyusun format yang jelas dan terukur soal pencapaian swasembada padi, jangung, dan kedelai berdasarkan periode waktu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement