Jumat 15 Apr 2016 06:21 WIB

Kasus Pembunuhan Petugas Pajak, Polisi Tunggu Hasil Labfor

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NIAS -- Kepolisian Resor Nias masih menunggu hasil penyelidikan Laboratorium Forensik Cabang Medan untuk melanjutkan pemeriksaan kasus pembunuhan dua petugas pajak.

Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua di Nias, Kamis, mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan terkiat kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa (12/4) tersebut.

Dari pengembangan yang dilakukan, kata Bazawato, pihaknya telah menambah jumlah tersangka menjadi lima orang yakni AL, pengusaha jual beli karet sebagai tersangka utama dan empat karyawannya.

Keterlibatan empat karyawan tersangka diketahui dari pemeriksaan 11 saksi dan prarekonstruksi yang dilakukan terhadap kasus pembunuhan itu.

"Ada yang memukul, ada yang menarik kerah baju, ada juga membenturkan kepala korban," katanya.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti di lapangan, termasuk keterangan ahli dari Laboratoium Forensik (Labfor) yang memeriksa seluruh barang bukti dalam kasus tersebut.Diantaranya pakaian korban, pakaian tersangka, batu, dan pisau.

Kedua petugas pajak itu adalah Juru Sita Penagihan Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga Parado Toga Fransriano Siahaan dan Tenaga Honorer di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli Sozanolo Lase.

Setelah mendapatkan keterangan ahli itu, Polres Nias akan menyerahkan berkas pemeriksaan tersebut ke pihak kejaksaan.

"Secepat mungkin (pemeriksaannya) diselesaikan karena tidak ada hambatan lagi," katanya.

Menurut Kapolres, peristiwa itu terjadi ketika dua petugas pajak tersebut mendatangi rumah pelaku untuk menyerahkan surat paksa penagihan pajak.

Pelaku diberikan waktu 2 x 24 jam untuk menyelesaikan tagihan tersebut dan akan dilakukan proses penyitaan jika tagihan pajak tidak dilunasi.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pembunuhan terjadi karena tersangka kalap atas besaran tagihan pajak yang disampaikan korban mencapai Rp 14 miliar dari tahun 2010.

Pelaku akan dikenakan pelanggaran Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman mati.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement