REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Reklamasi Teluk Jakarta tak akan terbendung apabila UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewenangan atas wilayah laut tidak direvisi, demikian hasil kajian Konsorsium Center for Ocean Development and Maritime Civilization dan Small Island Network di Bogor.
"Jika UU ini berlaku defenitif Januari 2017, otomatis reklamasi bakal berjalan tanpa ada yang menghentikannya," kata Muhammad Karim dari Center for Ocean Development and Maritime Civilization, kepada Antara, di Bogor, Senin (18/4).
Ia mengatakan, persoalan reklamasi Teluk Jakarta tidak hanya pada tumpang tindih dan konflik tiap perizinan semata. Hal paling pokok yang terlupakan adalah UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dijelaskannya, dalam undang-undang sebelumnya yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 kewenangan soal laut diberikan kepada pemerintah kota/kabupaten. "Tetapi kini dengan undang-undang baru, kewenangan diberikan kepada pemerintah provinsi," katanya.
Menurutnya, meski bahasa kewenangan disentralisasikan, sejatinya kembali menjadi sentralistik karena posisi gubernur merupakan perpanjangan tangan Pemerintah pusat. Dengan undang-undang tersebut berpotensi mempermudah kewenangan izin reklamasi, pengurusan maupun pembangunan "Sea wall" di Teluk Jakarta.
"Karena ada klausul dalam undang-undang tersebut yakni semua undang-undang sektoral mesti menyesuaikan UU ini," katanya.
Lebih lanjut Karim mengatakan, lahirnya UU Nomor 23/2014 diduga sebagai metamorfosis dari Hak Pengusuhaan Perairan Pesisir (HP3) dalam UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisist dan Pulau-pulau Kecil (UUPWP3K) yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Artinya, pemda yang berkepentingan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau awalnya gagal melalui UUPWP3K, kini masuk melalui undang-undang tentang Pemerintah daerah ini," katanya.
Ia mengatakan, undang-undang sektoral seperti UUPWP3K, UU pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup tidak bisa menghentikan reklamasi Teluk Jakarta karena harus menyesuaikan dengan UU Nomor 23/2014, jika tidak direvisi.