REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP PKB, Abdul Kadir Karding mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Terorisme harus diberi kekuatan mengenai makna Pancasila.
"Jadi begini UU mana saja, seperti UU keormasan, UU Teroris, UU Polisi jadi UU mana saja harus diberi kekuatan mengenai makna Pancasila," kata Karding di Jakarta, Selasa (19/4).
Dia menilai kinerja Densus 88 Antiteror kinerjanya sudah bagus, sehingga partainya tidak setuju adanya wacana pembubaran Densus. Karding menegaskan PKB akan berdiri paling depan kalau ada pihak yang tidak setuju pembubaran Densus 88.
"PKB tetap jika ada yang kurang diperbaiki. Jangan ada yang 'membakar rumahnya'," ujarnya.
Selain itu Ketua Fraksi PKB di MPR itu mengatakan, orang atau organisasi yang tidak mengakui adanya Pancasila alias ingin negara sendiri maka harus diproses secara hukum atau diusir. UU mana pun harus diberi kekuatan agar orang atau organisasi yang tidak mengakui Pancasila alias ingin membentuk negara sendiri maka harus segera diproses.
"Ada dua, diproses hukum atau di usir dari Indonesia," katanya.
Menurut dia, langkah tegas itu tidak seperti tindakan ketika orde baru karena saat ini banyak organisasi yang ideologinya bertentangan dengan tujuan negara. Dia mengatakan, negara jangan membiarkan ada kelompok yang ingin mendirikan negara sendiri.