REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli kembali menegaskan keputusan bersama yang dibuat pemerintah pusat soal Megaproyek Reklamasi Teluk Jakarta.
"Kalau soal perintah penghentian, sesuai rapat kemarin, kami memang memerintahkan untuk dihentikan sementara atau moratorium," ungkapnya dalam pertemuan dengan Menaker Hanif Dhakiri di Kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (19/4).
Ia meminta, semua peraturan yang dianggap masih tumpang tindih diselesaikan terlebih dahulu agar polemik reklamasi tidak terus menerus terjadi. "Sampai semua undang-undang beres," lanjutnya.
Kemarin, bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan Dirjen dari Kementerian Kelautan Perikanan Brahmantya Satyamurti telah memerintahkan untuk menghentikan sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi teluk Jakarta sampai semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi.