REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tiga tersangka dugaan percobaan suap penghentian penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas Abipraya yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, perpanjangan penahanan ketiga tersangka tersebut untuk 40 hari ke depan. "Hari ini penyidik memperpanjangan penahanan tiga tersangka selama 40 hari kedepan sampai 30 Mei 2016," kata Yuyuk di Jakarta, Rabu (20/4).
Ketiganya yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, Manajer Pemasaran PT Brantas Abupraya, Dandung Pamularno dan seorang perantara dari pihak swasta, Marudut.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (31/3) di Hotel Best Western, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga mengamankan uang sebesar 148.835 USD yang diduga merupakan uang suap.