REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Agung Sedayu Grup, Richard Halim Kusuma menjalani pemeriksaan perdananya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/4). Richard datang ke gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB.
Richard datang didampingi kuasa hukumnya. Ia mengenakan kemeja batik berwarna ungu dibalut jaket berwarna hitam. Richard menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 14 April kemarin.
Sesampainya di gedung KPK, Richard datang tanpa berkata sepatah katapun. Ia memasuki gedung antirasuah itu melewati pintu depan dengan pengawalan beberapa anggota polisi. Richard memilih diam saat ditanya awak media.
Richard sendiri tak lain adalah anak kandung dari Bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan. Richard diduga juga memiliki keterkaitan dengan kasus suap yang melibatkan anggota DPRD dan menjerat dua petinggi pengusaha properti.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan M Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Sebelumnya, Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu serta Nono Sampono, Direktur PT Kapuk Naga Indah, telah diperiksa. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah mencegah Aguan untuk pergi ke luar negeri.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja sebagai tersangka