REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat menonaktifkan Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Ely Djamaludin. Penonaktifan tersebut terkait Ely yang ikut terjaring razia gabungan antara BNN, POM-TNI AD dan Polri dalam rangka pemberantasan narkoba.
Kepala Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi membenarkan hal tersebut. Penonaktifan tersebut karena temuan dari tim yang dibentuk Kepala BNN. "Itu karena polemik pemberitaan dan menemukan beberapa fakta dari informasi yang didapatkan tim," ujar Slamet, saat dihubungi Republika.co.id Rabu (20/4).
Atas temuan tersebut, Slamet mengatakan Kepala BNN memutuskan menonaktifkan Ely. Hal tersebut untuk kepentingan pemeriksaan.
Saat ditanya fakta apa yang ditemukan tim di lapangan, Slamet enggan menyebutkan. Pasalnya, terdapat hal tertutup yang tidak perlu disampaikan ke publik. "Kasus ini pusat yang menangani langsung," kata Slamet.
Slamet pun juga belum dapat menjelaskan kapan sidang terhadap Ely akan digelar. Slamet menuturkan, untuk sampai ke proses persidangan membutuhkan waktu cukup lama.