REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Polda Metro Jaya belum mengembalikan berkas tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, Jessica Kumala Wongso.
"Sampai sekarang belum juga dilimpahkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo di Jakarta, Rabu (20/4).
Seharusnya, kata dia, penyidik Polda Metro mengembalikan berkas tersangka setelah 14 hari menerimanya. "Batasnya 14 hari atau secepatnya, namun lebih dari itu tak ada sanksinya karena bukan formil," katanya.
Dari sumber Antara menyebutkan berkas yang belum dilengkapi yakni baik saksi maupun ahli sudah banyak di dalam BAP-nya, namun baik saksi maupun ahli yang ada, masih perlu ditambah keterangannya.
Hal Itu agar menjadi alat bukti saksi maupun ahli yang kualifikasinya sebagaimana alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP. Wayan Mirna Salihin mengalami kejang-kejang dan kemudian meninggal dunia setelah minum kopi yang diduga dicampur dengan senyawa racun sianida di sebuah kafe di Jakarta pada 6 Januari 2016.
Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam perkara kematian Mirna pada 29 Januari dan menangkapnya pada 30 Januari 2016. Mirna dan Jessica merupakan teman satu kuliah di Sydney, Australia beberapa tahun lalu.