Rabu 20 Apr 2016 18:27 WIB

Kejati DKI: Polda Metro Jaya Belum Kembalikan Berkas Jessica

Tim penasihat hukum tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menghadiri sidang praperadilan kliennya di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tim penasihat hukum tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menghadiri sidang praperadilan kliennya di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Polda Metro Jaya belum mengembalikan berkas tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, Jessica Kumala Wongso.

"Sampai sekarang belum juga dilimpahkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo di Jakarta, Rabu (20/4).

Seharusnya, kata dia, penyidik Polda Metro mengembalikan berkas tersangka setelah 14 hari menerimanya. "Batasnya 14 hari atau secepatnya, namun lebih dari itu tak ada sanksinya karena bukan formil," katanya.

Dari sumber Antara menyebutkan berkas yang belum dilengkapi yakni baik saksi maupun ahli sudah banyak di dalam BAP-nya, namun baik saksi maupun ahli yang ada, masih perlu ditambah keterangannya.

Hal Itu agar menjadi alat bukti saksi maupun ahli yang kualifikasinya sebagaimana alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP. Wayan Mirna Salihin mengalami kejang-kejang dan kemudian meninggal dunia setelah minum kopi yang diduga dicampur dengan senyawa racun sianida di sebuah kafe di Jakarta pada 6 Januari 2016.

Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam perkara kematian Mirna pada 29 Januari dan menangkapnya pada 30 Januari 2016. Mirna dan Jessica merupakan teman satu kuliah di Sydney, Australia beberapa tahun lalu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement