Rabu 20 Apr 2016 18:58 WIB

Aparat Diminta Tegas Hentikan Aktivitas Reklamasi di Pulau G

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Kapal dan alat berat kembali beroperasi di Pulau G, Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Senin (18/4).  (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Kapal dan alat berat kembali beroperasi di Pulau G, Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Senin (18/4). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian diminta turun menghentikan berbagai aktivitas aktivitas reklamasi Teluk Jakarta setelah pemerintah pusat menghentikan proyek reklamasi itu untuk sementara Senin (18/4) kemarin.

Ini terkait masih adanya aktivitas reklamasi di pulau G yang dikelola oleh PT Muara Wisesa Samudra (WMS) yang juga anak perusahaan Agung Sedayu Group. Pengamat Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani mengatakan proyek reklamasi yang telah dihentikan sementara oleh pemerintah harusnya ditaati oleh pengembang, termasuk PT MWS yang mengelola pulau G.

"Bila masih ditemukan aktivitas reklamasi, seharusnya aparat keamanan bisa melakukan tindakan pengamanan karena statusnya sedang dalam masalah hukum, adanya perintah pemberhentian," ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (20/4).

Aparat juga diminta untuk bertindak tegas kepada pengembang yang menggunakan jasa keamanan untuk menutup-nutupi kegiatan pembangunan di beberapa pulau reklamasi. Tindakan tegas aparat ini, menurut dia, penting agar tidak ada yang dengan aturan yang seenaknya dilanggar oleh para pengembang.

Terkait dengan PT MWS yang masih membuat penjagaan di pulau reklamasi, menurut dia bila itu dimaksudkan untuk menjaga dan melindungi aset masih bisa ditoleransi. Namun bila itu dilakukan untuk melindungi perbuatan hukum yang telah dilarang, seperti mengamankan pekerjaan pembangunan, maka hal ini tdk dibenarkan dan hrs ditindak oleh aparat hukum.

Sebelumnya para nelayan menemukan adanya jasa keamanan sewaan di pulau G yang menjaga pulau tersebut dari akses masuk orang luar. Sementara itu, masih dijumpai adanya aktivitas reklamasi dan pembangunan di pulau seluas 160 hektar tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement