Kamis 21 Apr 2016 15:11 WIB

Disidak Kemenag, Dua Travel Umrah Bodong tak Bisa Tunjukkan Izin

Rep: C26/ Red: Achmad Syalaby
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Agama (Kemenag) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa biro umrah yang dicurigai bodong atau tidak berizin di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/4). Bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Barat, dua travel umrah dan haji ilegal ditemukan di Surapati Core, Kota Bandung.

Kasubdit Pembinaan Umrah Kemenag Pusat Arfi Hatim  mendatangi langsung biro perjalanan umrah yang tak terdaftar di Kemenag tersebut. Hasilnya dua biro perjalanan  tidak bisa menunjukan izin operasi. Dua biro perjalanan umrah yang disidak adalah Cordoba Utama (Corma) Umrah dan Mandala Lima Dua Lima Tour and Travel. Keduanya membuka pendaftaran umrah dan haji tanpa izin operasional.

Para staf biro perjalanan Corma Umrah yang pertama disidak terlihat cukup kaget dengan kedatangan Kemenag. Staf Operasionalnya, Dedi Pardiansyah mengaku sistem pemberangkatan perjalanan umrahnya dengan menitipkan pada perusahaan travel Bina Umrah. Pihaknya hanya menjadi tempat pendaftaran yang akan menyalurkan.

"Kami menitipkan jamaah umrah ke Bina Umrah. Kami hanya agen pemasaran," kata Dedi, Kamis (21/4). Namun saat diminta menunjukan bukti agen, pihak Corma Umrah tidak dapat menunjukan. Pegawai biro berdalih kepemilikannya masih orang yang sama.

Hal yang sama juga terjadi di Mandala Lima Dua Lima Tour Travel. Pada papan banner disebutkan travel itu menerima perjalanan umrah dan haji. Namun perusahaan ini tidak terdaftar dan berkilah menitipkan jamaah kepada travel yang terdaftar lainnya.

Arfi mengatakan saat ini banyak agen perjalanan umrah dan haji yang menggunakan sistem penitipan jamaah ke biro yang telah terdaftar. Padahal sistem seperti itu dinilai ilegal. "Mereka tidak berhak menerima pendaftaran umroh dan memberangkatan. Karena banyak yang sekarang memberangkatkannya nitip-nitip ke yang punya izin. Sesuai undang-undang itu tidak boleh," kata Arfi.

Pemanggilan pemilik diharapkan menjadi langkah tegas untuk menertibkan biro perjalan umrah bodong di Kota Bandung. Untuk sementara pihaknya meminta dua biro tersebut mengganti banner yang menunjukan pendaftaran perjalanan haji dan umrah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement