REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menjelaskan kronologi penangkapan buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono di Shanghai, Cina.
"Pada 14 April 2016, Samadikun Hartono ditangkap aparat Cina di Shanghai," kata Sutiyoso dalam konferensi pers seusai kedatangan Samadikun Hartono, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4) malam.
Penangkapan itu, kata dia, setelah BIN memberikan informasi keberadaan Samadikun Hartono yang tengah mengunjungi rumah anaknya. Kemudian, pada 19 April 2016, Pemerintah Cina mengirim tiga orang utusannya dari intelijen negara tersebut (MMS) untuk bertemu dengan dirinya di London, Inggris.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Cina menjelaskan bahwa masa penahanan Samadikun Hartono oleh aparat setempat akan berakhir pada 21 April 2016 atau tujuh hari pascapenangkapannya. "Kalau yang bersangkutan tidak segera dikeluarkan dari negara itu maka akan rumit urusannya," kata Sutiyoso.
Oleh karena itu, kata Sutiyoso, ia pun langsung terbang ke Shanghai untuk mengurus administrasi dikeluarkan Samadikun dari Cina.
"Dalam hitungan beberapa jam sebelum berakhirnya masa penahanan, atau pukul 16.00 waktu setempat, Samadikun bisa dibawa keluar dan diterbangkan ke Tanah Air," katanya.
Samadikun Hartono sendiri memiliki lima paspor untuk mengelabui intelijen Indonesia, di antaranya paspor dari negara Gambia dan Dominika. "Untuk Gambia, dia bernama Tan Chimi Abraham," kata Sutiyoso.
Sementara, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, Samadikun Hartono akan dibawa ke Kejakgung untuk diwawancara dan diverifikasi. "Selanjutnya akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba," katanya.