Jumat 22 Apr 2016 09:43 WIB

Kemenag Pusat Sidak Travel Umrah Bodong

Rep: c26/ Red: Damanhuri Zuhri
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Agama (Kemenag) pusat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa biro umrah yang dicurigai bodong atau tidak berizin di Kota Bandung, Kamis (21/4).

Bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Barat, dua travel umrah dan haji ilegal ditemukan di lokasi yang sama di Surapati Core, Kota Bandung. 

Kasubdit Pembinaan Umrah Kemenag Pusat Arfi Hatim  mendatangi langsung biro perjalanan umrah yang tak terdaftar di Kemenag tersebut. Hasilnya dua biro perjalanan  tidak bisa menunjukan izin operasi.

Dua biro perjalanan umrah yang disidak adalah Cordoba Utama (Corma) dan Mandala Lima Dua Lima Tour and Travel. Keduanya membuka pendaftaran umrah dan haji tanpa izin operasional.

Para staf biro perjalanan Corma Umrah yang pertama disidak terlihat cukup kaget dengan kedatangan Kemenag pusat. Staf Operasionalnya, Dedi Pardiansyah mengaku sistem pemberangkatan perjalanan umrahnya dengan menitipkan pada perusahaan travel Bina Umrah.

Pihaknya hanya menjadi tempat pendaftaran yang akan menyalurkan. "Kami menitipkan jamaah umrah ke Bina Umrah. Kami hanya agen pemasaran," kata Dedi menjelaskan, Kamis (21/4).

Namun saat diminta menunjukan bukti agen, pihak Corma Umrah tidak dapat menunjukkan. Dengan berdalih kepemilikannya masih orang yang sama.

Hal yang sama juga terjadi di Mandala Lima Dua Lima Tour Travel. Pada papan banner disebutkan menerima perjalanan umrah dan haji. Namun perusahaan ini tidak terdaftar dan berkilah menitipkan jamaah kepada travel yang terdaftar lainnya.

Arfi mengatakan saat ini banyak agen perjalanan umrah dan haji yang menggunakan sistem penitipan jamaah ke biro yang telah terdaftar. Padahal sistem seperti itu dinilai ilegal.

"Mereka tidak berhak menerima pendaftaran umrah dan memberangkatan. Karena banyak yang sekarang memberangkatkannya nitip-nitip ke yang punya izin. Sesuai undang-undang itu tidak boleh," kata Arfi.

Pemanggilan pemilik diharapkan menjadi langkah tegas untuk menertibkan biro perjalan umrah bodong di Kota Bandung. Untuk sementara pihaknya meminta dua biro tersebut mengganti banner yang menunjukan pendaftaran perjalanan haji dan umrah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement