Selasa 30 Jul 2024 22:52 WIB

Penyelenggara Travel Umrah dan Haji Minta Pemerintah Buat Lembaga Khusus Haji

FKS Patuh mendorong reformasi Undang-undang No 8/2019

Red: Arie Lukihardianti
Pengunjung mendapatkan penjelasan di salah satu stan agen perjalanan haji pada International Islamic Expo 2024 d
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung mendapatkan penjelasan di salah satu stan agen perjalanan haji pada International Islamic Expo 2024 d

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pelaksanaan haji, terus memperoleh sorotan dari banyak pihak. Salah satunya, datang dari Forum Komunikasi dan Silaturahmi Penyelenggara Travel Umrah dan Haji (FKS Patuh). Menurut Ketua FKS Patuh, Wawan Ridwan Misbach, proses penyelenggaraan haji merupakan hal yang kompleks. Karena, tak hanya terkait dengan ibadah, ibadah haji terkait dengan kebutuhan perjalanan dan akomodasi.

Oleh karena itu, menurut Wawan, FKS Patuh mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) untuk mereformasi Undang-undang No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga

"Haji, tak murni ibadah jadi kami mendorong agar Kemenag mereformasi Undang-undang No 8/2019. Keinginan ini hadir dari Bandung. Biasanya kan memang ide datang dari sini. Kami mengatakan ini, sebagai masukan pemerintah baru. Kan Pak Prabowo wajib diberi masukan ya," ujar Wawan, di acara Forum Komunikasi Silaturahmi Patuh Jabar dan Diskusi dengan Tema Membedah Permasalahan Penyelenggaraan Haji Ditengah Lesunya Penjualan Umrah, Selasa (30/7/2024).