Jumat 22 Apr 2016 10:28 WIB

PKS: UU Terorisme Jangan Disalahgunakan

Rep: dyah ratna meta novia/ Red: Teguh Firmansyah
Densus 88 Anti Terror
Densus 88 Anti Terror

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari FPKS Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, PKS akan bersungguh-sungguh mengawal revisi Undang-undang Terorisme Nomor 15 Tahun 2003 agar tidak menjadi penyalah gunaan wewenang.

"Kami akan bekerja keras karena masukan-masukan dari masyarakat yang kami terima benar. Jangan sampai nanti UU Terorisme itu disalahgunakan menjadi abuse of power," katanya, Jumat, (22/4).

Wakil Ketua Fraksi PKS Zulkifliemansyah menambahkan, revisi ini harus dilakukan secara hati-hati, karena terorisme tergolong kejahatan luar biasa. "Pascapeledakan bom di Thamrin kemarin, pemerintah berinisiatif mengajukan Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003."

Pembahasan pada dua kali masa sidang itu  menegaskan revisi harus dilakukan secara hati-hati karena terorisme tergolong extraordinary crime. Oleh karena itu ia mendorong agar pemaknaan yang digunakan tidak rancu sehingga dapat menjadi pasal karet untuk menjerat siapa pun yang sebenarnya bukan pelaku terorisme.

"Melawan terorisme jangan sampai melawan HAM itu sendiri. Sebaliknya harus ditunjukkan bagi perlindungan HAM dan  yang terpenting, bagaimana revisi ini tidak memberi ruang bagi legitimasi penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.

Baca juga, Revisi UU Terorisme Dinilai Bisa Memanjakan BIN.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement