REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan laporan transaksi dari kejahatan, salah satunya peredaran narkotika, yang totalnya mencapai Rp 3,6 triliun. Transaksi tersebut dilakukan oleh seorang bandar yang berada di tahanan yang ada di Indonesia. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan lembaganya telah menyerahkan temuannya ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso membenarkan jika salah satu yang terlibat transaksi peredaran narkotika tersebut adalah terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. "Ini masih kita dalami dan memang ada (Fredi Budiman) salah satunya," kata Budi di Gedung BNN, Jumat (22/4).
Meski begitu, mantan Kabareskrim Polri ini belum mau menyebutkan jumlah orang yang terlibat dalam kasus tersebut dengan alasan masih dalam pengembangan. Pria kelahiran Pati, Jawa Tengah tersebut juga enggan menyebutkan di Lapas mana saja transaksi barang haram tersebut dilakukan.
Namun yang pasti, lanjutnya, dua di antara beberapa lapas yang terlibat peredaran narkotika, yang totalnya mencapai Rp 3,6 triliun tersebut, adalah Nusa Kambangan dan Lapas Salemba. "Di mana-mana dia (Freddy Budiman itu melakukan transaksi). Di Nusa Kambangan iya, di Salemba iya. Di mana Freddy Budiman ada, disitulah terjadi transaksi," ucap pria 55 tahun tersebut.