REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tarif taksi berbasis aplikasi ditentukan harus di bawah persetujuan pemerintah daerah masing-masing agar tidak terjadi kesenjangan tarif dengan taksi konvensional. Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah usai sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Kementerian Perhubungan mengatakan persetujuan pemerintah tersebut diterapkan dalam tarif batas atas dan bawah.
"Ada masukan dari taksi resmi, mereka minta ada tarif atas atas dan bawah. Jadi kalau di pick hour (jam sibuk) boleh tinggi, kalau siang harus serendah-rendahnya. Itu yang akan kita atur ke depannya, jadi persaingannya sehat," katanya, Jumat (22/4).
(Baca juga: Akhirnya! Taksi Online Punya Payung Hukum)
Dia menuturkan tarif batas atas dan bawah diatur karena selama ini taksi aplikasi menentukan sendiri tarifnya, sehingga tidak menciptakan sistem pentarifan yang adil. Selain itu, lanjut dia, taksi aplikasi bisa menciptakan tarif murah karena belum membayar PPN 10 persen dan lainnya.
"Kalau sudah ada PPN 10 persen dan pajak lain, bisa enggak harganya seperti itu, enggak bisa," katanya.
Andri menjelaskan setelah mendapatkan persetujuan pemerintah, tarif diatur berdasarkan kesepakatan antara perusahaan aplikasi dengan perusahaan mitra.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan diatur bahwa tarif harus berdasarkan persetujuan pemerintah.
"Harus ada argonya karena kita ingin kesamaan, tidak ada lagi kecemburuan. Dalam menentukan tarif tidak ditentukan oleh penumpang, tetapi ditegaskan atas persetujuan pemerintah," katanya.
Namun, dia mengatakan masih membahas terkait pentarifan tersebut, termasuk untuk ojek maupun ojek online.
Saat ini pemerintah, dalam hal ini, Kemenhub telah menerbitkan payung hukum untuk taksi aplikasi, yaitu Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.