Sabtu 23 Apr 2016 04:45 WIB

Negara Bagian Jerman Desak Media Serahkan Panama Papers

Pemandangan kota Panama.
Foto: AP/Arnulfo Franco
Pemandangan kota Panama.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Beberapa negara bagian Jerman, Jumat (22/4), meminta sejumlah media mempersilakan jaksa memeriksa seluruh rincian Panama Paper yang mengungkap cara perusahaan seberang lautan dipakai untuk menyembunyikan harta orang kaya dan kuat dunia.

Skandal tersebut menyeruak pada awal April saat koran Jerman Sueddeutsche Zeitung menyatakan menerima kumpulan 11,5 juta bocoran dokumen dari lembaga hukum Mossack Fonseca yang berpusat di Panama, dan membagikannya kepada lebih dari 100 media dunia serta Perhimpunan Wartawan Penguakan Antarbangsa (ICIJ).

Sueddeutsche Zeitung menyatakan tidak akan memberikan dokumen tersebut kepada pejabat sejak terjadi pelanggaran asas perlindungan narasumber dan kebebasan pers. Bundesrat Jerman, lembaga legislatif mewakili 16 negara bagian meloloskan resolusi pemanggilan terhadap Sueddeutsche Zeitung dan ICIJ untuk menyerahkan dokumen tersebut.

Penanganannya di Jerman akan dilakukan oleh negara-negara bagian. "Jika data set dari Panama Papers dirancang tidak dapat diakses, maka kami tidak bisa mendapatkan konsekuensi apa pun," kata Menteri Keuangan Lower Saxony, Peter-Juergen Schneider.

Pemerintah di seluruh dunia sedang menyelidiki kemungkinan kesalahan keuangan oleh orang-orang terkemuka dan sejumlah perusahaan setelah adanya penjelasan atas ratusan ribu klien Mossack Fonseca yang bocor telah mendirikan sekitar 250 ribu perusahaan dalam empat dasawarsa terakhir.

ICIJ pada Kamis mengatakan tidak ikut dalam penyelidikan kejahatan oleh Kementerian Kehakiman Amerika Serikat. Konsorsium tersebut masih belum merilis bocoran file dari Panama itu kepada publik.

Dokumen tersebut mencantumkan nama pemimpin lima negara, yakni Argentina, Islandia, Arab Saudi, Ukraina, dan Uni Emirat Arab, serta pejabat pemerintahan, kerabat dekat, dan teman dekat sejumlah kepala pemerintahan sekitar 40 negara lainnya, termasuk Brasil, Cina, Prancis, India, Malaysia, Meksiko, Malta, Pakistan, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriah, dan Britania Raya.

AS tidak tercantum dalam dokumen tersebut karena memiliki beberapa negara bagian yang sudah dianggap sebagai surga pajak, seperti, Delaware, Nevada, dan Kepulauan Virgin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement