Sabtu 23 Apr 2016 20:53 WIB

DPR: Batas Dukungan Calon Independen Sebaiknya Dipilih yang Tertinggi

Rep: c36/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Calon Independen. (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Calon Independen. (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Arteri Dahlan, mengatakan wacana menaikkan batas dukungan bagi calon independen dalam Pilkada sebaiknya diambil dari usulan persentase tertinggi. Meski demikian, dirinya tidak sepakat jika poin tersebut dinilai mempersulit calon independen.

"Keinginan dari kawan-kawan fraksi memang ada. Ada yang 8,5 persen dari DPT, ada pula yang mengusulkan langsung 10 persen dari DPT. Sebaiknya memang diambil dari opsi persentase yang tertinggi," tegas Arteri kepada Republika.co.id, Sabtu (23/4).

Selain dua opsi di atas, ada satu opsi lain yakni 11,5 sampai 15 persen dari DPT. Opsi terakhir ini diperkirakan dapat menjadi alternatif pilihan batas dukungan bagi calon independen dalam Pilkada.

Meski pendapat dari berbagai fraksi telah terhimpun, Arteri mengatakan pihaknya belum merujuk kepada salah satu pilihan sikap tertentu. Namun, wacan untuk menaikkan batas dukungan kepada persentase yang lebih tinggi dari 6,5-10 persen DPT tetap menjadi pandangan utama DPR.

Arteri mengungkapkan, alasan penting wacana batas kenaikan dukungan adalah mengatur pencalonan independen. DPR khawatir, aturan ambang batas dukungan bagi calon independen yang sudah ada memiliki celah untuk disalahgunakan.

"Sebab, berdasarkan keputusan MK sudah ada penurunan syarat dari dukungan jumlah penduduk menjadi daftar pemilin tetap (DPT). Jika hal itu dikalkulasikan, maka calon independen hanya perlu tambahan dukungan sekitar 40 persen lagi agar lolos sebagai peserta Pilkada," tutur Arteri.

Pihaknya menampik anggapan usaha merevisi aturan dukungan akan menghambat calon independen. Menurut Arteri, jika seorang calon memutuskan maju secara independen , maka dia sudah melepas haknya sebagai calon dari parpol.

"Jika tidak diatur menggunakan batasan, kami khawatir pengajuan calon-calon  independen dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggungjawab. Batasan harus ada agar jalur independen tak dimanfaatkan secara salah," kata Arteri.

Di sisi lain, tambahnya, ada wacana menurunkan persentase dukungan untuk calon pemimpin daerah dari parpol.  Saat ini  syarat dukungan untuk calon dari parpol adalah 20 kursi dengan 25 suara sah. Rencananya, persentase akan diturunkan menjadi 15 kursi dengan 20 suara sah.

Poin batasan persentase dukungan bagi calon independen menjadi salah satu pembahasan dalam revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Pembahasan revisi UU Pilkada dijadwalkan selesai pada 29 April mendatang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement