Ahad 24 Apr 2016 20:41 WIB

Kemkominfo Tunggu Aduan Kemendikbud untuk Blokir Game

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
Sejumlah anak bermain game online di sebuah warnet. (ilustrasi)
Foto: Antara/Puji Kurniasari
Sejumlah anak bermain game online di sebuah warnet. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku belum ada pengaduan atau permintaan blokir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait adanya sejumlah game mengandung kekerasan, yang dinilai berbahaya bagi anak-anak. Lantaran itu juga, Kemkominfo hingga saat ini belum dapat menindaklanjuti apakah akan memblokir atau tetap membiarkan game online tersebut tetap ada.

"Saya sudah cek di tim trust positif Kominfo ternyata belum ada pengaduan atau permintaan blokir dari Kemdikbud terkait sejumlah game online tersebut," kata Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu kepada Republika.co.id, Ahad (24/4).

Menurutnya sesuai mekanisme, pengaduan dari Kemendikbud diperlukan, karena dinilai lebih kompeten menilai dampak negatif dari game online tersebut. Sehingga kata Cawidu, pihak Kemkominfo bisa menindaklanjutinya menuju proses pemblokiran.

Setelah ada pengaduan dari Kemendikbud, Kemkominfo terlebih dahulu membawa aduan tersebut ke panel khusus yang membidangi masalah anak. Nantinya dalam panel yang terdiri dari sejumlah akademisi dan perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan dibahas mengenai aduan tersebut.