Dua orang siswi SMP menunjukan aplikasi perlindungan anak online Pandawa Care saat peluncurunnya di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Senin (25/4). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Seorang siswi SMP bersama gurunya mencoba aplikasi perlindungan anak online Pandawa Care saat peluncurunnya di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Senin (25/4). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Seorang siswi SMP mencoba aplikasi perlindungan anak online Pandawa Care saat peluncurunnya di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Senin (25/4). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Dua orang siswi SMP mencoba aplikasi perlindungan anak online Pandawa Care saat peluncurunnya di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Senin (25/4). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Soleh memberikan pemaparan mengenai aplikasi perlindungan anak online Pandawa Care saat peluncurunnya di Kantor KPAI , Jakarta, Senin (25/4). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Soleh meresmikan peluncuran aplikasi perlindungan anak online Pandawa Care di Kantor KPAI , Jakarta, Senin (25/4).
Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat untuk berkonsultasi mengenai cara perlindungan anak. Mereka dapat melakukan pelaporan apabila mengetahui adanya kejahatan terhadap anak secara langsung.
Advertisement