Selasa 26 Apr 2016 13:46 WIB

Pegawai Dishub Terindikasi Nyabu

Rep: c26/ Red: Friska Yolanda
Petugas merapikan sampel urine Perwira Menengah (Pamen) TNI Kodam VII Wirabuana saati tes narkoba berupa pengambilan darah, rambut dan urine di aula mini Lapangan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/4).
Foto: Antara/Darwin Fatiir
Petugas merapikan sampel urine Perwira Menengah (Pamen) TNI Kodam VII Wirabuana saati tes narkoba berupa pengambilan darah, rambut dan urine di aula mini Lapangan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Belum lama ini, pegawai negeri sipil di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengikuti tes urine. Kepala Dishub Didi Ruswandi telah mendapatkan hasil pemeriksaan tes urine yang dilaksanakan pada 19 April lalu. Hasilnya, ada beberapa pegawai yang terindikasi menggunakan obat-obatan terlarang.

Didi mengatakan, tujuh orang tengah diperiksa lanjutan untuk memastikan positif narkoba atau tidak. "Hasil kemarin, kalau struktural //enggak// ada yang positif. Ada tujuh staf yang terindikasi," kata Didi di Balai Kota Bandung, Selasa (26/4).

Tujuh orang itu terdiri dari empat staf dari bidang pengujian dan tiga pegawai dari bagian pemungutan di terminal. Namun, ia belum bisa memastikan ketujuhnya positif narkoba. Pasalnya, hasil tersebut merupakan pemeriksaan awal yang harus ditindaklanjuti kembali.

Ia menduga indikasi yang mengarah ke positif narkoba itu diakibatkan sebelumnya mengkonsumsi obat dokter yang mengandung komponen psikotropika. Menurutnya, komponen tersebut bisa memicu temuan terindikasi mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

"Obat biasa juga ada komponen yang bisa terdeteksi. Makanya, sebelum tes ditanya terakhir minum obat kapan," ujarnya.

Ketujuhnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk membuktikan secara pasti kaitannya dengan penggunaan narkoba di kalangan PNS. Oleh karenanya, pihaknya belum dapat memastikan sanksi apa yang akan diberikan. Termasuk, proses setelahnya akan direhabilitasi atau yang lainnya. 

Kepala BNN Yenny Saodah hingga kini belum memberikan data jumlah keseluruhan. Karena, masih ada pemeiksaan susulan untuk anggota yang lain.

Yenny menyebutkan, temuan awal bisa saja mengindikasikan ada kandungan yang mengarah pada penggunaan obat terlarang. Namun, kemungkinan itu berasal dari pegawai yang menggunakan obat mengandung psikotropika dengan izin dokter.

Tapi bisa jadi itu dia sakit dikasih resep dokter yang masuk obatnya psikotropika," kata Yenny kepada Republika.co.id, Selasa (26/4).

Oleh karenanya ada pemeriksaan lanjutan untuk membuktikan secara pasti. Seperti pemeriksaan resep dokter, cek laboratorium, dan interogasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement