Selasa 26 Apr 2016 14:11 WIB

Menkumham Copot Kepala Pengamanan Lapas Banceuy

Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly memberikan keterangan kepada media terkait kerusuhan di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat saat menggelar konferensi pers yang diadakan di Gedung Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Ahad (24/4). (Republika/Raisan Al Far
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly memberikan keterangan kepada media terkait kerusuhan di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat saat menggelar konferensi pers yang diadakan di Gedung Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Ahad (24/4). (Republika/Raisan Al Far

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan mengganti petugas Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, di antaranya kepala pengamanan lapas dan tiga sipir yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Bandung.

"Nanti akan nonaktifkan, akan ganti dengan kepala pengamanan yang baru, termasuk wakilnya," kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (26/4).

Menkumham menyerahkan dan menghargai penanganan tersangka Lapas Banceuy kepada pihak kepolisian dan tetap mengikuti perkembangan kasus tersebut. "Biar saja diproses polisi, nanti internal direktorat jenderal juga akan memeriksa. Kami tetap menghormati hukum," kata Yasonna.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Bandung telah menetapkan empat petugas Lapas Banceuy sebagai tersangka kasus kerusuhan dan penganiayaan terhadap seorang narapidana.

"Empat dari tujuh orang yang kami mintai keterangan sudah kami naikkan statusnya menjadi tersangka penganiayaan," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Markas Polda Jabar, Bandung, Senin (25/4).

Dia menyebutkan tersangka kasus penganiayaan terhadap narapidana Undang Kosim (60) tersebut terdiri dari tiga petugas sipir dan satu Kepala Pengamanan Lapas (KPLP). Petugas yang menjabat sebagai KPLP ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya yang diduga melakukan penganiayaan.

Yoyol mengatakan, polisi sebelumnya mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan terhadap kasus kerusuhan dan meninggalnya seorang narapidana Undang Kosim. "Tiga orang sudah kami pulangkan, empat orang kami proses dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," katanya.

Sementara empat tersangka sudah diamankan di Markas Polrestabes untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Sebelumnya, kerusuhan narapidana di Lapas Banceuy terjadi pada Sabtu (23/4) pagi, setelah muncul kabar seorang narapidana meninggal akibat gantung diri di sel isolasi.

Narapidana melakukan aksi rusuh melawan petugas kemudian membakar bangunan bagian depan kantor Lapas Banceuy dan dua mobil ambulans.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement