REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta mulai melayani pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk warga negara asing. Layanan ini dikhususkan untuk warga asing yang sudah mengantongi izin tinggal di Indonesia.
“Warga negara asing yang sudah memiliki izin tinggal tetap dari Imigrasi bisa melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta,” kata Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Selasa (26/4).
Sisruwadi menjelaskan, KPT yang diterbitkan untuk warga negara asing ini memiliki blanko yang sama dengan KTP elektronik (e-KTP) yang dicetak untuk warga negara Indonesia. Perbedaannya, menurut dia, ada pada keterangan asal negara dan memiliki masa berlaku. Kartu tanda penduduk untuk warga Indonesia dicantumkan masa berlaku seumur hidup. Sedangkan untuk warga negara asing, kata dia, masa berlaku kartu identitas itu disesuaikan dengan masa izin tinggalnya.
Dindukcapil Kota Yogyakarta tidak hanya akan memberikan layanan pembuatan KTP untuk warga negara asing. Menurut Sisruwadi, dinasnya juga bisa menerbitkan kartu keluarga (KK). Kedua layanan ini bisa diakses secara gratis. Meskipun layanan ini sudah disediakan, ia mengatakan, hingga kini masih belum ada warga negara asing yang memanfaatkannya. “Harapannya WNA bisa mengikuti peraturan yang berlaku dan mulai melakukan pencetakan KTP,” ujar dia.