REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP PPP kubu Djan Faridz, Habil Marati menegaskan pihaknya menolak keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy berdasarkan Muktamar di Pondok Gede.
"DPP PPP menolak dan mengecam dengan keras sikap Menkumham (Yasonna Laoly) yang terang-terang melawan keputusan MA yang telah memutuskan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta," katanya di Jakarta, Senin (2/5/2016).
Habil melanjutkan, pihaknya kecewa karena Menkumham Yasonna telah ikut campur dalam konflik intar PPP. Padahal Menkumham, seharusnya hanya sebagai pihak yang mencatat kepengurusan Parpol yang disahkan oleh UU.
"Kami merasa kecewa dengan keluarnya SK Muktamar Pondok Gede yang merupakan Muktamar abal-abal," tegasnya.
Dia menyebut, dengan dikeluarkannya SK tersebut, Menkumham telah memperuncing konflik di internal PPP. Padalah, kata dia, konflik di internal partainya sudah selesai. Yakni dengan keluarnya putusan MA.
Sementara terkait kehadiran Presiden Jokowi dalam Muktamar Pondok Gede, kubu Djan Faridz menilai hal itu semata-mata untuk menghargai warga negara yang berkumpul melaksanakan kegiatan organisasi yang dijamin UU.
"Presiden itu adalah milik semua orang. Kami pun seandainya melaksanakan kegiatan yang lebih besar, maka beliau harus hadir, karena kami juga rakyat beliau yang bergabung dalam DPP PPP," ujarnya.