REPUBLIKA.CO.ID, GIRI MENANG- Sat Reskrim Polres Lombok Barat meringkus empat orang warga yang kedapatan tengah bermain judi kartu remi, Senin malam (2/5) di Dusun Sepang, Desa Jembatan Kembar Lombok Barat. Salah satu orang di antaranya merupakan anggota TNI berpangkat kopral berinisial NR. Sementara yang lain, MM, PA dan LF.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Joko Tamtomo mengakui pihaknya telah menangkap empat orang yang tengah berjudi. Joko memastikan, salah satu orang yang berhasil ditangkap merupkan anggota TNI yang kini sudah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI untuk diproses lebih lanjut.
“Sudah diserahkan ke Denpom (anggota TNI),” ujarnya kepada wartawan di Lombok Barat, Selasa (3/5).
Menurutnya, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 370 ribu dan kartu remi. Pihaknya menegaskan tindakan keempat orang tersebut melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana diatas 10 tahun penjara.
MM, salah seorang pelaku mengaku sering bermain judi bersama rekan-rekannya. Dirinya mengaku pertama kali melakukan itu untuk iseng namun setelah beberapa kali bermain ditambahi dengan taruhan.