REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi selesai diperiksa penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta untuk tersangka Ariesman Widjaja.
Usai diperiksa, kepada para awak media Prasetyo mengakui pernah menemui Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. "Sebetulnya itu silaturahmi, kan nggak masalah. Saya kan bekas salah satu karyawan beliau (Aguan)," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/5).
Namun kata Prasetyo pertemuan tersebut tidak membahas perihal Raperda reklamasi. Selain itu juga, ia mengatakan pertemuan tersebut hanya terjadi sekali.
Namun terkait bahasan yang dibicarakan pada pertemuan tersebut, Prasetyo tidak menjelaskan. "Sekali dan enggak ada (soal gratifikasi) itu mas. Konfirmasi sama biro humas sini ya (KPK)," ujarnya.
Keterangan Prasetyo ini berbeda dengan Wakil Ketua DPRD, M Taufik hari ini, yang membantah perihal pertemuan di kediaman Aguan. Padahal seperti disebut Irsan, penasihat hukum Mohammad Sanusi dalam pertemuan di kediaman Aguan di kawasan Pantai Indah Kapuk itu turut dihadiri Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, Anggota Balegda DPRD yang juga Ketua Fraksi Hanura, Muhammad (Ongen) Sangaji, Ketua Pansus Reklamasi yang juga Ketua Fraksi PKS Selamat Nurdin, serta M Sanusi.
"Tanya sama Sanusi saja, nggak ada itu (pertemuan), saya mengurus Raperda," ujar Taufik.
Diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Adapun kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan M Sanusi yang diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi.
Ariesman menyuap Sanusi melalui Trinanda dengan uang senilai Rp 2 miliar yang dipecah dalam dua kali pengiriman masing-masing Rp 1 miliar. Saat pengiriman kedua, KPK menciduk Sanusi dan langsung mengejar Ariesman lantaran tidak diketahui posisinya. Namun, Ariesman resmi menyerahkan diri Jumat (1/4) pukul 20.00 WIB kepada KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa Rp 1 Miliar dan 140 juta. Uang tersebut terdiri atas 11.400 lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan uang dollar USD 8.000 yang terbagi atas uang USD 100 sebanyak 80 lembar.
KPK menyangka M. Sanusi dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.
Sementara itu, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Terakhir, untuk Trinanda Prihantoro, KPK menyangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.