Rabu 04 May 2016 20:00 WIB

Kadin Soroti Penurunan Daya Beli Masyarakat

Konsumen/ilustrasi
Foto: IST
Konsumen/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyoroti fenomena penurunan daya beli masyarakat yang terindikasi dari data-data penjualan beragam jenis barang konsumen yang juga memperlihatkan penurunan.

"Pada kuartal I 2016 penjualan hampir semua fast-moving consumer goods (FMCG) rata-rata turun," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan Benny Sutrisno dalam diskusi di Jakarta, Rabu (4/5).

FCMG merupakan beragam produk yang relatif terjual secara cepat dan biasanya berbiaya rendah seperti minuman, obat-obatan bebas, buah-buahan, sayuran dan makanan olahan. Menurut Benny, sejumlah produk yang tingkat penjualannya tidak mengalami penurunan antara lain adalah rokok dan pulsa.

Ia berpendapat bahwa penurunan penjualan banyak barang itu mencemaskan contohnya bila seperti susu bubuk untuk bayi bisa mengalami penurunan, maka bayi-bayi yang ada juga semakin berkurang yang meminum susu bubuk tersebut.

Dia menyadari fenomena penurunan tingkat penjualan tersebut antara lain karena memang daya beli masyarakat yang dinilai tengah menurun, apalagi nanti saat puasa dan lebaran di mana biasanya terdapat sejumlah pengeluaran ekstra.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement