REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi Etik Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar menerima surat pengaduan atas Setya Novanto. Sebab, saat ini posisi hukum Setya Novanto dinilai tidak jelas karena tak ada keputusan atas dirinya dalam kasus 'Papa Minta Saham'.
Diduga, hal ini disebabkan karena dihentikannya sidang pelanggaran kode etik Setya Novanto oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. ''Tindakan MKD yang tidak membuat putusan sidang MKD yang bersifat final dan mengikat terhadap Setya Novanto dinilai sebagai bentuk melawan hukum dan impunity terhadap Setya Novanto,'' dalam keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Samsul Hidayat dan Sugeng Teguh Santosa.
Pemberhentian kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto dengan tanpa putusan, dinilai telah membuat perkara ini menggantung. Karena, dalam kondisi menggantung, Setya Novanto belum tentu dinyatakan tidak bersalah.
''Berdasarkan hal tersebut, kami berpendapat apabila Setya Novanto maju menjadi Caketum Golkar, maka Golkar terlebih dahulu membuat pemeriksaan internal kepada Setya Novanto atas tindakan tidak patut di dalam kasus yang sudah terbuka di masyarakat ini,'' begitu statemen dalam keterangan tertulis tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan, apabila tidak ada pemeriksaan dari Komite Etik, maka posisi Setya Novanto masih bermasalah dan berpotensi menjadi beban Partai Golkar ke depan.