REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Polsek Telanaipura, Jambi berhasil mengamankan lima unit mobil truk yang sedang mengangkut bawang merah ilegal yang diduga hasil selundupan yang akan dijual di Kota Jambi dan sekitarnya.
Kabid Humas Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Ahad (8/5), mengatakan penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB, oleh anggota Patroli Polsek Telanaipura Jambi di kawasan jalan lintas Sumatera tepatnya di kawasan Aurduri.
Anggota yang curiga dengan gerak gerik mobil truk tersebut mencoba untuk menghentikan laju kendaraan tersebut untuk diperiksa namun kelima mobil truk itu tidak berhenti malah mencoba melarikan diri dari pemberhentian polisi.
Setelah sempat terjadi kejar kejaran antara petugas kepolisian dengan pengemudi mobil truk tersebut, akhirnya berhasil diberhentikan di kawasan Mendalo dan saat diperiksa petugas ke lima unit mobil truk PS tersebut sedang mengangkut atau berisikan bawang merah asal luar negeri tanpa dokumen resmi.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap lima mobil truk tersebut ditemukan bawang merah asal luar negeri, yang hanya di lengkapi surat/nota DO ekspedisi tanpa ada dokumen resmi lainnya dan selanjutnya kelima mobil tersebut dibawa ke markas Polsek Telanaipura guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini para sopir dan kernet mobil yang mengangkut bawang merah ilegal tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh anggota Polsek Telanaipura, Jambi dan untuk perkembamgannya masih menunggu dari hasil pemeriksaan oleh Polsek Telanaipura.
Kuswahyudi mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir ini pihak kepolisian Jambi sudah beberapa kali menangkap dan mengamankan pelaku penyelundupan bawang merah ilegal asal luar negeri yang masuk ke Jambi.
Kasus sebelumnya dengan modus pengangkutan bawang merah melalui kapal dan baru pertama ini modusnya melalui mobil truk.