Rabu 11 May 2016 10:18 WIB

Perempuan Saudi Kampanyekan Hak Mengemudi

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Achmad Syalaby
Wanita Arab Saudi mengemudi (ilustrasi)
Foto: The Guardian
Wanita Arab Saudi mengemudi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH — Perempuan asal Saudi melanjutkan kampanye mereka menuntut hak mengemudikan mobil di negara tersebut. Banyak wanita di Arab Saudi melalui media sosial memprotes hukum yang melarang mereka mengemudi.

Wanita yang mengemudi di Arab Saudi dianggap akan melewati batas-batas dan akan melawan tradisi da adat istiadat negara. Seperti diberitakan the Independent, Selasa (10/5), tanda tagar #WillDriveMyCarJune15 telah mencapai sekitar satu juta dan menjadi tren di Twitter. Banyak pengguna jejaring sosial itu membahas kemungkinan memungkinkan perempuan untuk mengemudi.

Beberapa pendukung kampanye, seperti Sahar melalui akun Twitter-nya berpikir Saudi memiliki dua pilihan, yaitu mengizinkan perempuan mengemudi atau menyediakan diskon khusus transportasi untuk perempuan. Di sisi lain, banyak pria Saudi menggunakan tagar untuk menyenangkan para wanita. "#IWillDriveMyCarJune15 Pasikan Anda memakai sabuk pengaman Anda," tulis Mishari, bercanda dengan wanita yang ceroboh dalam mengemudi.

Pria pengguna Twitter lain mengatakan, wanita akan diizinkan mengemudi mobil di Kerajaan Saudi, tetapi hanya mobil mainan.Sementara, pria Arab lain yang mendukung kampanye percaya bahwa itu adalah hak seorang wanita Saudi untuk dapat mengemudi. 

"199 negara tidak memiliki masalah dengan wanita mengemudi mobil, kecuali satu. Masalah ini terlalu kecil untuk dibahas, negara harus memungkinkan dan menerapkannya, titik," kata salah satu pengguna.

Mengizinkan wanita mengemudi tetap menjadi topik kontroversial di Arab Saudi. Saluran Arab MBC telah menerbitkan sebuah jajak pendapat di Twitter menggunakan tagar, bertanya apakah mereka mendukug atau menentang kemungkinan wanita untuk mengemudi.

Jajak pendapat itu kemudian dihapus setelah hasil menunjukkan lebih banyak orang yang mendukung hak wanita mengemudikan mobil. Suara yang diberikan sekitar 78 persen.Meskipun dikenal luas adalah ilegal bagi wanita Saudi untuk mengendarai mobil di negara tersebut, tidak ada hukum resmi yang melarang mereka. Namun, polisi agama mencegah perempuan untuk mengemudi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement