REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gitaris band Geisha Roby Satria (29) mengaku ingin lepas dari kecanduan narkoba yang dialaminya. Ia mengaku tak lagi mau mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Saya harus keluar dari adiksi ini, karena saya tidak mau lagi menggunakan barang haram itu," ujar Roby dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (11/5).
Karena itu ia berharap agar majelis hakim menempatkan dia di tempat rehabilitasi alih alih ditempatkan di lapas. Ia khawatir akan ketergantungan lagi di Lapas, karena di dalam tahanan banyak yang menawarkan dirinya untuk mengkonsumsi barang haram itu.
Hal itu dibenarkan keterangan saksi dokter di Lapas Kerobokan dr AA Gede Hartawan sebelum diagendakannya sidang pemeriksaan terdakwa itu dengan mengatakan orang yang ada di dalam Lapas masih ada yang menggunakan narkoba. "Apabila terdakwa di tahan di Lapas sangat riskan sekali untuk menggunakan narkoba," ujarnya.
Ia menambahkan, tanda dan gejala orang ketergantungan obat di antaranya adalah sering geleng kepala, karena obat-obatan terlarang itu mempengaruhi saraf otak. "Saat saya melakukan pemeriksaan terdakwa juga sering mengonsumsi sabu, ganja, dan alkohol," ujarnya.
Roby mengaku memakai barang haram itu karena pengaruh teman-temannya. "Awalnya terdakwa ikut-ikutan saja dan berlanjut menjadi kecanduan," ujar Gede Hartawan.
Ia menjelaskan, orang yang sering menggunakan sabu-sabu akan mengalami kerusakan saraf otak dan ketergantungan. "Untuk itu terdakwa hendaknya segera direhabilitasi agar kondisinya kembali pulih," ujarnya.
Roby ditangkap anggota polisi dari Polsek Kuta Utara pada 19 November 2015 pukul 01.30 Wita di Hotel Aston Denpasar dengan barang bukti satu linting ganja dengan berat 1,5 gram.
Kepada petugas Roby mengaku membeli barang haram itu dari temannya bernama Christian Halim dengan harga Rp 250 ribu.