REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengguna simbol dan atribut Partai Komunis Indonesia (PKI) akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian. Mereka akan dipanggil dan menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Ini sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kalau misal ada yang menggunakan kaos bergambar palu arit kami bawa ke kantor, kami lakukan pemeriksaan apa motifnya," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (12/5).
Bukan hanya bagi para penggunaannya, melainkan para penjual atribut tersebut pun akan ditindak. Ia juga menegaskan tak sembarang menindak pengguna ataupun penjual atribut komunis karena akan mendatangkan ahli saat pemeriksaan dilakukan. Apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, ancamanan hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
"Kalau memenuhi unsur ya ancaman hukumannya 10 tahun," tegas dia.
Selain tentang kaos maupun atribut yang bergambar Palu arit, polisi juga sedang menyeleksi buku-buku yang mengadung paham Komunisme.