REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kapolres Cirebon, Jawa Barat, AKBP Sugeng Hariyanto menuturkan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak langsung dilanjutkan dengan proses secara hukum dan tidak ada lagi upaya ganti rugi.
"Kami mengambil kebijakan jika kasus kekerasan seksual terhadap anak, langsung dilanjutkan ke proses penyidikan dan tidak ada lagi upaya ganti rugi seperti yang sebelumnya terjadi," kata Sugeng di Cirebon, Jumat (13/5).
Menurutnya, upaya untuk memperkarakan kasus seksual terhadap anak mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Sumber. Ia mengatakan adanya upaya penyidikan mengenai kasus itu diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi semua masyarakat khususnya para pelaku. "Ini merupakan salah satu upaya memberantas kejahatan seksual," katanya.
Sugeng menuturkan pada 2015, ada 44 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh pihaknya. Untuk 2016 dari Januari sampai Mei, pihaknya sudah menangani 16 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. "Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu cukup banyak dan sangat memperihatinkan pada tahun ini yaitu dari Januari sampai Mei sudah ada 16 kasus," tuturnya.
Baca juga: Perppu Hukuman Kejahatan Seksual Dikirim ke DPR Pekan Depan