Ahad 15 May 2016 15:09 WIB

Pemerintah Nilai Kebiri akan Buat Jera Pelaku Kejahatan Seksual

Rep: C36/ Red: Nur Aini
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sujatmiko, mengatakan penerapan hukuman pemberatan bagi pelaku kejahatan seksual merupakan peringatan bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat diminta tidak lagi meremehkan status kejahatan seksual.

"Kita mengharapkan dua hal penting setelah pemberlakuan Perppu sanksi kebiri. Pertama, sanksi kebiri bertujuan memberi efek jera bagi pelaku. Kedua, mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan kejahatan seksual yang statusnya sudah menjadi kejahatan luar biasa," ungkap Sujatmiko ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (15/5).

Hal ini karena, kata dia, kejahatan seksual kepada anak dan perempuan tidak hanya dilakukan oleh orang tak dikenal. Ia mengingatkan kasus-kasus kejahatan seksual banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat, guru bahkan aparat penegak hukum.

"Kejahatan seksual itu merusak bangsa. Setelah Perppu ditandatangani Presiden, aturan pemberatan hukuman sanksi kebiri suntik kimia dan sanksi lain segera diberlakukan," kata Sujatmiko.

Sebelumnya, Sujatmiko memastikan pembahasan draf Perppu sanksi kebiri telah selesai dibahas. Pihaknya menegaskan saat ini draf tersebut sedang dalam proses penyerahan kepada Presiden.

Baca juga: Kebiri Dinilai tak Cukup Ampuh Lindungi Korban dari Kejahatan Seksual

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement