REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Australia menjatuhkan dakwaan terhadap lima orang pria yang diduga berencana melakukan perjalanan ke Suriah dan bergabung dengan Kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Kelima pria tersebut ditangkap saat menaiki perahu motor kecil yang hendak membawa mereka ke Indonesia serta Filipina.
Dilaporkan para pria tersebut brusia antara 21 hingga 31 tahun. Ia didakwa pada Sabtu (14/5) lalu dengan dakwaan mempersiapkan diri memasuki negara asing dengan tujuan terlibat dalam kegiatan yang berbahaya. Pelanggaran ini dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.
"Mereka berniat untuk pergi ke Timur Tengah dan bergabung dengan kelompok teroris, kemudian terlibat dalam perang," ujar Jaksa Agung Australia George Brandis, dilansir Reuters, Ahad (15/5).
Rencananya, kelima pria yang tidak disebutkan namanya oleh pihak berwenang Australia itu akan mulai menjalani persidangan pada Senin (16/5) besok waktu setempat. Brandis mengatakan kasus ini dapat menjadi conto bahwa tak ada orang yang dapat kabur dan berusaha untuk meninggalkan negara tersebut dengan tujuan kejahatan.