REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi akan menggiatkan upaya pengawasan peredaran makanan yang mengandaung zat berbahaya. Langkah ini diambil menyusul digerebeknya pabrik pembuatan mi berformalin oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung di Kecamatan Citamiang, Sukabumi.
"Pengawasan akan lebih digiatkan terutama menjelang datangnya bulan puasa," ujar Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi Ayep Supriatna kepada wartawan Senin (16/5).
Pengawasan terutama ditujukan kepada makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan zat pewarna tekstil. Dikatakan Ayep, permintaan barang khususnya barang kebutuhan pokok akan meningkat menjelang datangnya bulan puasa dan lebaran.
Momen ini dikhawatirkan menjadi peluang bagi peredaran makanan berbahaya dan makanan maupun minuman kadaluarsa. Proses pengawasan menjelang Ramadhan akan melibatkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi yang terjun langsung ke lapangan. Sasaran pemantauan yakni pasar tradisional dan pasar modern.
Ayep mengungkapkan, terkait penggerebekan pabrik mi formalin di Citamiang pemkot telah menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian. Harapannya, ke depan tidak ada lagi pembuatan dan peredaran mi berformalin di wilayah Sukabumi. Selain itu Diskoperindag akan melakukan pembinaan terhadap pelaku pembuatan mi dan makanan lainnya agar tidak menggunakan bahan berbahaya.