Jumat 30 Aug 2024 08:56 WIB

Pakar: Kebijakan Label Bahaya BPA di Galon Sudah Tepat dan Penting

BPA dapat mengganggu fungsi hormonal dalam tubuh manusia.

Red: Lida Puspaningtyas
Pelajar menggunakan alat musik dari galon air saat karnaval (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pelajar menggunakan alat musik dari galon air saat karnaval (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Label bahaya BPA pada galon guna ulang yang ada dalam regulasi terbaru telah mendapat respons positif dari sejumlah pakar. Epidemiolog Dicky Budiman, salah satunya, mengatakan langkah Badan POM untuk mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada label air minum dalam kemasan polikarbonat adalah langkah yang tepat dan penting dalam melindungi kesehatan masyarakat.

"Label bebas BPA atau bisphenol A pada kemasan produk ini sebenarnya adalah langkah atau kebijakan yang cukup tepat dalam konteks kesehatan masyarakat," kata Dicky dalam wawancaranya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Pasalnya, lanjut Dicky, BPA memang berperan sebagai disruptor endokrin yang artinya bisa mengganggu fungsi hormonal dalam tubuh manusia. BPA merupakan senyawa kimia yang digunakan dalam produksi plastik yang baik itu polikarbonat dan resin epoxy yang sering ditemukan pada kemasan makanan dan minuman.

Pemerhati kebijakan kesehatan ini menyampaikan bahwa langkah BPOM untuk mewajibkan pencantuman label bebas BPA adalah perkembangan signifikan dalam regulasi bahan kimia berbahaya di Indonesia. Langkah tersebut juga komitmen untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

"Dengan adanya label bebas BPA tersebut akan memberikan informasi penting kepada konsumen yang ingin menghindari potensi risiko kesehatan dari paparan BPA," jelasnya.

Ditegaskan Dicky, kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah dalam memberikan proteksi kesehatan kepada publik dan konsumen agar bisa menentukan pilihan produk yang lebih aman. Selain itu, akan mendorong transparansi dalam proses produksi makanan dan minuman dalam kemasan.

Untuk itulah, kebijakan yang telah diambil pemerintah untuk melindungi publik dari risiko kesehatan tersebut perlu didukung semua pihak. Yakni memberikan literasi yang benar kepada publik, masyarakat perlu didorong untuk lebih sadar akan risiko BPA dan memilih produk yang lebih aman, bukan justru mengaburkan potensi-potensi bahaya BPA.

"Pemerintah punya tanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat termasuk literasinya. Artinya memberikan label bebas BPA adalah salah satu cara untuk masyarakat dan pemerintah mengurangi paparan bahan kimia yang berpotensi berbahaya," tegasnya.

 

Bijak memilih

Ia pun mengimbau kepada konsumen agar bijak dalam mengkonsumsi makanan dan minuman dalam kemasan plastik. "Pertama, kalau bicara makanan minuman dalam kemasan plastik pilih yang produk kemasan yang aman. Kalau memang memungkinkan kurangi atau hindari yang terbukti tidak aman," jelas Dicky.

Menurutnya, konsumen perlu untuk meningkatkan literasi juga soal risiko paparan BPA ini. Meskipun risiko paparan BPA dari kemasan makanan dan minuman ini rendah pada kondisi normal, lanjut Dicky, namun ada faktor-faktor lain yang bisa mempengaruhi migrasi BPA tersebut di luar proses produksi, terlebih melihat pada penanganan produk paska produksi yang tidak sesuai dengan regulasi.

"Masyarakat dituntut untuk selalu bijaksana dalam membeli produk yang lebih aman dan mengikuti terus perkembangan terbaru tentang keamanan pangan termasuk riset-riset dikaitkan dengan BPA ini atau juga memantau apa yang disampaikan para ahli," tandasnya.

Sebelumnya, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, dengan tenggat waktu transisi empat tahun bagi produsen untuk melakukan penyesuaian.

Adapun 48A berbunyi, 'Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada Label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan 'simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam'.

Sementara, Pasal 61A berbunyi, 'Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan 'dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan' pada label.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement