Senin 16 May 2016 15:33 WIB

Madrasah Diniyah Perkuat Pelajaran Agama

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Damanhuri Zuhri
suasana belajar di Madrasah Diniyah (Ilustrasi).
Foto: dangdutpantura.com
suasana belajar di Madrasah Diniyah (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Mohsen al Idrus mengatakan, program wajib belajar Madrasah Diniyah untuk siswa Sekolah Dasar belum diberlakukan secara nasional. Karena itu, program ini baru diberlakukan di beberapa daerah saja seperti Sukabumi, Serang, dan Pasuruan.

"Berlakunya aturan wajib Madrasah Diniyah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Meskipun sebenarnya, Madrasah Diniyah dinilai penting karena menjadi solusi persoalan di masyarakat seperti menangkal radikalisme dan demoralisasi sejak dini," ujar Mohsen kepada Republika, Ahad (15/5).

Wajib belajar Madrasah Diniyah dinilai penting sebagai upaya pembenahan akhlak. Sejauh ini, menurut Mohsen, pemerintah daerah yang memberlakukan wajib belajar Madrasah Diniyah sangat mendukung program tersebut.

Madrasah Diniyah merupakan kegiatan ekstrakurikuler di luar jam sekolah formal. Mengingat jam pelajaran pendidikan agama di sekolah formal dirasa masih kurang, maka Madrasah Diniyah dinilai dapat menjadi jalan untuk menambah kualitas dan kuantitas pelajaran agama.

Dalam upaya meningkatkan akhlak peserta didik, materi akidah akhlak merupakan bagian penting yang diajarkan di Madrasah Diniyah. Para siswa juga mendapatkan pengajaran membaca, menulis, pemahaman Alquran, dan fikih.

Wajib belajar madrasah diniyah diselenggarakan selama empat tahun sejak siswa duduk di kelas 3 sekolah dasar. Harapannya, saat siswa lulus SD maka ia pun lulus madrasah diniyah. Beberapa daerah mewajibkan lulusan SD yang ingin melanjutkan ke tingkat SMP harus memiliki ijazah madrasah diniyah.

"Pemda (pemerintah daerah) yang memberlakukan program wajar (wajib belajar) madrasah diniyah ini juga secara langsung mendukung lancarnya proses belajar mengajar seperti dukungan fasilitas, tunjangan guru dan honor guru," jelas Mohsen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement