REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan satu tahun penjara bagi Sharon Rose Kerasa (48 tahun). Sharon di vonis lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya GT (12).
Majelis Hakim Nelson Sianturi mengatakan dalam sidang putusan memberikan vonis hukuman selama satu tahun penjara. Selain itu dia juga menjatuhkan denda sebanyak Rp 60 juta rupiah kepada Sharon.
"Majelis simpulkan tersangka telah melakukan penganiayaan pada korban dan saksi. Maka unsur kekerasan pada anak telah terpenuhi dan menjatuhkan pidana pada Sharon Rose selama satu tahun (penjara) dan denda Rp 60 juta," ujar Nelson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5).
Ia menuturkan majelis telah melihat bukti luka sayatan berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Pertamina. Hasil visum membuktikan terdapat bekas luka benda keras di bagian tangan anak tersebut. Meskipun terdakwa kata dia menyangkal tidak pernah memukul, menyudutkan rokok, dan menggoreskan benda tajam kepada anaknya.
Ia juga menyayangkan sikap terdakwa yang terkesan tidak menyesali perbuatannya. Padahal apa yang telah dilakukan terdakwa kepada korban telah menyisakan trauma yang berat.
"Anak terdakwa trauma dan terdakwa tak menyesali perbuatannya. Menimbang korban mengalami trauma berat, maka majelis hakim akan memutuskan lebih berat," ungkapnya.
Diketahui Sharon telah melakukan penganiyaan kepada anaknya sendiri diduga sejak anak tersebut masih kecil. Lantas sang anak kabur ke rumah tetangganya. Tetangga yang merasa prihatin atas kondisi anak tersebut, segera melaporkan kasus tersebut pada komisi perlindungan anak dan Polres Metro Jakarta Selatan.