Selasa 17 May 2016 14:59 WIB

MUI Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Achmad Syalaby
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: al arabiya
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF menilai hukuman berat layak diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. MUI pun mendukung pemerintah untuk mengeluarkan hukuman kebiri.

"Hukuman kebiri layak bagi mereka para pelaku kejahatan seksual karena sudah meresahkan saat ini," kata Hasanuddin saat dihubungi, Selasa (17/5).

Dalam pandangan Islam, kata Hasanuddin, hukuman kebiri masuk dalam hukuman ta'zir atau tambahan. Hukuman ta'zir itu boleh dikeluarkan dan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah.

"Terlebih bila belum ada undang-undang yang mengatur mengenai hukuman bagi pelaku kejahatan seksual," ujar Hasanuddin. Namun, dia tetap mengingatkan kepada pemerintah untuk terus mengkaji agar hukuman kebiri dapat dilaksanakan dengan baik. "Mulai sisi positif hingga negatifnya," katanya.

Hasanuddin menambahkan, hukuman kebiri juga dinilai akan memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku kejahatan seksual. Namun, bila hukuman kebiri tidak efektif, kata dia, opsi terakhir yakni hukuman mati."Seperti pada kasus Yy, diperkosa dan dibunuh. Para pelaku layak dihukum mati," tutur Hasanuddin.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement