REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Dirjen Rehabilitasi Sosial Hartono Laras mengatakan, penanganan terhadap masyarakat miskin dan rentan secara sosial menjadi pekerjaan rumah bersama, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi.
"Komitmen Kementerian Sosial sesuai tugas dan fungsi yakni penanganan masyarakat miskin dan rentan, bersinergi dengan pemda di seluruh Indonesia," ujarnya, Rabu (18/5).
Implementasi terkait penanganan masyarakat miskin dan rentan dalam cakupan kerja penanganan anak jalanan, Orang Dengan HIV/Aids (ODHA), penanganan Napza, serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Dalam UU No 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa satu dari enam urusan wajib Pemda terkait urusan sosial. Namun, dalam praktiknya masih membutuhkan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Kami memahami UU No 23 tentang Pemda, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait dengan otonomi daerah sehingga dengan sinkronisasi bisa diminimalisir gesekan di lapangan," ujar Hartono.
Di Kemensos, implementasi dari undang-undang tersebut khususnya terkait penganggaran berada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Rehabilitasi Sosial (Rehsos), baik berbasis pelayanan sosial di dalam maupun luar panti. Kemensos tetap menganggarkan melalui Ditjen Rehsos dalam upaya memberikan pelayanan terhadap masyarakat, baik dalam maupun luar panti.
Apapun penafsiran terhadap UU No 23 Tahun 2014, Kemensos berpijak pada tujuan negara hadir di tengah-tengah masyarakat, sesuai tugas dan fungsi Kemensos yaitu memberikan pelayanan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.