Kamis 19 May 2016 14:06 WIB

Ini Tuntutan Hukuman MUI Bagi Pelaku Pemerkosa 58 Anak

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur, Sony Sandra (63 tahun) menjalani sidang vonis di PN Kota Kediri, Kamis (19/5)
Foto: Republika/Christiyaningsih
Terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur, Sony Sandra (63 tahun) menjalani sidang vonis di PN Kota Kediri, Kamis (19/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mencuatnya kasus pemerkosaan yang dilakukan kontraktor asal Kediri Sony Sandra alias Koko terhadap 58 anak rupanya membuat MUI merasa prihatin. Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, hukuman yang paling tepat dan adil bagi pelaku pemerkosaan tersebut adalah hukuman yang seberat-beratnya.

"Kami benar-benar meminta kepada hakim yang akan mengadilinya untuk tidak ragu-ragu menghukum pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya," katanya, Kamis, (19/5).

Pelaku sudah sangat keterlaluan sikapnya. Sebab pelaku sudah merusak masa depan dari  anak-anak yang  telah menjadi korbannya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kalau kejahatan seksual yang dilakukan sudah luar biasa destruktif maka hak pelaku untuk berketurunan bisa dicabut.

Namun ini bukan satu-satunya hukuman tetapi salah satu hukuman dalam rangka pemberatan saja namun nanti hakim yang  akan memutuskan. "Kalau pemerkosaan dilakukan orang dewasa kepada anak-anak,  maka sanksi kebiri bisa jadi sanksi alternatif yang bisa diambil," kata Lukman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement