REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mencuatnya kasus pemerkosaan yang dilakukan kontraktor asal Kediri Sony Sandra alias Koko terhadap 58 anak rupanya membuat MUI merasa prihatin. Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, hukuman yang paling tepat dan adil bagi pelaku pemerkosaan tersebut adalah hukuman yang seberat-beratnya.
"Kami benar-benar meminta kepada hakim yang akan mengadilinya untuk tidak ragu-ragu menghukum pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya," katanya, Kamis, (19/5).
Pelaku sudah sangat keterlaluan sikapnya. Sebab pelaku sudah merusak masa depan dari anak-anak yang telah menjadi korbannya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kalau kejahatan seksual yang dilakukan sudah luar biasa destruktif maka hak pelaku untuk berketurunan bisa dicabut.
Namun ini bukan satu-satunya hukuman tetapi salah satu hukuman dalam rangka pemberatan saja namun nanti hakim yang akan memutuskan. "Kalau pemerkosaan dilakukan orang dewasa kepada anak-anak, maka sanksi kebiri bisa jadi sanksi alternatif yang bisa diambil," kata Lukman.